Ketua MUI Kecamatan Ciruas, Romli Siddiq, di kediamannya saat wawancara, Senin (30/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman. |
Perda Kabupaten Serang no 5 tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat pasal 5
(1) Setiap orang atau kelompok dilarang mengkonsumsi minuman keras yang mengandung kadar alkohol.
(2) Setiap orang, kelompok dan atau badan dilarang meracik, memproduksi, menyimpan /menjual / memperdagangkan / menyalurkan dan memberikan minuman keras sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Dilarang mengedarkan minuman keras yang mengandung metanol lebih dari 0,1% (satu persepuluh persen) dihitung terhadap kadar etanol (C2H5OH).
(4) Perbuatan yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi hotel berbintang.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu wajib mendapatkan ijin.
Ketua MUI Kecamatan Ciruas, Romli Siddiq, mengatakan, bahwa semua sudah sangat jelas diterangkan dalam Al-qur'an. Minuman keras, judi, zina itu adalah termasuk dosa besar.
"Kalau mengaku muslim, tidak akan melakukan hal demikian, " ucap Romli.
Romli juga mengajak pemerintah untuk menerapkan masalah hukum agama, supaya islam ini tidak terlantar. Apalagi kalau sudah membahas masalah miras.
"Kan ada yang bertanggungjawab, antara lain yaitu pemerintah juga aparat hukum. Kan sudah jelas, bahwa itu dilarang oleh agama dan negara," ungkapnya.
"Intinya, entah apapun itu jenis dan macam minumannya, yang penting yang memabukan (diharamkan)," jelasnya lagi.
Dia juga mengajak segenap masyarakat untuk selalu menebar kebaikkan, walau kebaikkan itu tidak pernah dianggap oleh orang lain.