![]() |
Pekerjaan yang diduga tidak memasang papan informasi proyek, dan hanya menggunakan APD seadanya, Jumat (20/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman. |
Papan informasi proyek adalah papan yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan.
Setiap pembangunan di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Reformasi dan desentralisasi dibuat mempunyai sebuah harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan "papan nama pengumuman atau Papan Proyek" oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Dasar hukum kewajiban pemasangan papan nama proyek dan kewajiban pemasangan papan proyek itu sendiri sudah sangat jelas di dalam aturannya.
Satu diantaranya ialah : sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Kepala Desa Kepandean, Arif Rosidi, menjawab via whatsapp mengatakan bahwa itu adalah pekerjaan P3A dan belum ada papan informasinya. "Sing aspirasi Dewan," singkatnya.
(Abdul Rahman)