Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bravo!! Hanya dalam Tempo 25 Hari Polisi di Banjarbaru Berhasil Sita 66 Gram Sabu dan 250 Butir Pil Setan

Redaksi
25 Sep 2024, 14:54 WIB Last Updated 2024-09-25T07:54:40Z
Para pengedar narkoba yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Banjarbaru selama bulan September 2024, Rabu (25/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely.

Banjarbaru - Hanya dalam tempo 25 hari di bulan September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 5 kasus besar dengan barang bukti berupa 66,15 gr sabu - sabu dan 250 butir obat yg mengandung Karisoprodol.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny Juniansyah mengatakan, semua barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang itu diperoleh dari tangan 8 tersangka.

“Jadi selama hampir satu bulan ini, anggota kita dan jajaran berhasil mengungkap 5 perkara kasus narkotika di lokasi berbeda,” kata Iptu Denny kepada awak media di Banjarbaru saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9).

Ungkap kasus pertama terjadi pada Senin, 02 September 2024 sekira pukul 14.00 WITA di Jalan Ahmad Yani KM 28,9 Kelurahan Guntung Payung dengan tiga tersangka.

Yakni AN, HS dan LM serta barang bukti sebanyak 10,10 gram dengan berat bersih 9,74 gram.

“Sementara kasus kedua pada Rabu, 04 September 2024 sekira pukul 16.30 WITA di Komplek Pondok Gemilang Kelurahan Guntung Manggis dengan tersangka JN dan barang bukti sebanyak 7,08 gram dan berat bersih 6.66 gram,” beber Iptu Denny.

Berlanjut pada ungkap kasus ketiga, terjadi pada Jum'at, 06 September 2024 sekitar 11.00 WITA di Jalan Pasar Ulin Kelurahan Cempaka tersangka SE dan SA serta barang bukti sebanyak 42,74 gram.

Kemudian pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 17.15 WITA terjadi ungkap kasus keempat di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka.

Tersangkanya adalah FR dan barang bukti sebanyak 0,32 gram dengan berat bersih 0,14 gram serta 273 utir obat yang mengandung Karisoprodol.

“Terakhir Ungkap kasus pada hari Kamis, 19 Sept 2024 sekira pukul 21.25 WITA di Jalan Peramuan Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dengan tersangka RR dan barang bukti sebanyak 13,09 gram,” tandasnya.

Polres Banjarbaru tidak hanya berhenti pada penangkapan 8 tersangka ini. Menurut Iptu Denny, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok narkoba kepada para tersangka yang sudah tertangkap.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada para pelaku. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Pewarta: Nely

Iklan