Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Soal Pelarangan Hijab Bagi Anggota Paskibraka, Ketum PP Aisyiyah: Sangat Tidak Manusiawi dan Langgar Kebebasan Beragama

Redaksi
16 Agu 2024, 14:17 WIB Last Updated 2024-09-05T15:49:36Z
Ketum PP Aisyiyah Salmah Orbayinah saat menyampaikan keberatannya terhadap pelarangan paskibraka berhijab di kantor PP Aisyiyah Yogyakarta, Rabu (14/8/2024)/Liputanesia/Foto: Humas PP Aisyiyah-Rio.

Yogyakarta (D.I. Yogyakarta) - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah Salmah Orbayinah menyatakan aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 sangat tidak manusiawi.

Melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikan Rabu 14 Agustus 2024 di kantor PP Aisyiyah Jalan KH. Ahmad Dahlan No.32, Ngampilan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Walaupun disampaikan larangan hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran, justru menurut Salmah itu merupakan puncak acara pengibaran bendera yang disaksikan di seluruh Indonesia bahkan dunia. “Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

Menurut dia, alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik. "Bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Salmah berharap Pemerintah dapat meninjau ulang larangan tersebut. Karena definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu sama dengan lain. Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk intoleransi bagi penggunanya. "Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,” ucapnya.

Iklan