Kepedulian kepala sekolah bagi pelajar magang terlihat jelas usai melakukan penandatanganan MoU dengan BPJSTK Lhokseumawe di dua tempat terpisah, dilaksanakan di ruang kepala sekolah SMK 3, Rabu (14/08/2024) dan diruang kepala sekolah SMK 1, Kamis (15/08/2024).
Dari data yang diterima, ada 178 orang siswa atau siswi berasal dari SMK 3 Lhokseumawe, dan 98 orang lainnya berasal dari SMK 1 Aceh Utara yang mengikuti magang selama 6 (enam) bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution kepada Liputanesia.co.id menjelaskan, "perlindungan siswa magang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian. “Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan.
Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari berangkat magang, sedang magang, bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta,” jelas Muhammad Sulaiman Nasution melalui via WhatsApp.
Terakhir, Kepala BPJSTK menambahkan, apresiasi kami kepada SMK 3 dan SMK 1 yang perduli terhadap perlindungan jaminan sosial kepada siswa magangnya, tutupnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMK 3 Lhokseumawe, Irda Aryanie, mengatakan, “kami telah mendaftarkan 178 siswa SMK 3 Lhokseumawe yang magang kerja tahun 2024,” tandasnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Sekolah SMK 1 Aceh Utara, Saiful Bahri, juga mengatakan, 98 orang siswa di Lhoksukon yang magang kerja tahun 2024 mendapatkan perlindungannya selama 6 bulan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa aman, karena sudah ada yang menjamin, ucapnya singkat.