Kalapas Kelas IIB Langsa Sujatmiko bersama Pj Walikota Langsa Syaridin, saat bersalaman sama salah satu WBP, Sabtu (17/08/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Sebanyak 281 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kegiatan dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas llB Langsa, Gampong Sei Lueng Kecamatan Langsa Lama, bersamaan dengan Ajangsana Pemerintah Kota Langsa dan Forkopimda, Sabtu (17/08/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Langsa Sujatmiko, menyampaikan remisi diberikan pada 281 orang WBP dengan kategori Remisi Umum (RU) I.
“Sementara untuk remisi kategori Remisi Umum (RU) II atau bebas langsung tidak ada WBP yang mendapatkannya,” ucap Sujatmiko.
Kalapas berharap, WBP yang telah mendapatkan di HUT Kemerdekaan RI ke- 79 untuk tidak buat masalah dalam menjalankan sisa tahanan.
Sujatmiko menjelaskan, yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus sebanyak 281 orang yang terdiri dari:
Narapidana yang mendapatkan remisi I bulan berjumlah 35 orang, Narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan berjumlah 57 orang, Narapidana yang mendapatkan remisi 3 bulan berjumlah 49 orang, Narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan berjumlah 75 orang, Narapidana yang mendapatkan remisi 5 bulan berjumlah 57 orang, Narapidana yang mendapatkan remisi 6 bulan berjumlah 8 orang.
“Syarat Remisi bagi Narapidana yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik,” papar Sujatmiko.
Semoga tahun depan remisi ini dapat dikuti oleh WBP lainya, terima kasih pada panitia yang telah mempersiapkan kegiatan pada hari ini, dan terima kasih pada Pegawai Lapas dan WBP yang telah hadir menjadi peserta Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dan pemberian Remisi pada WBP, ungkap Kalapas Sujatmiko.