Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Serang, Salah satunya Asal Aceh

Redaksi
11 Agu 2024, 17:49 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:41Z
MZ dan IA tak berdaya usai di tangkap Polisi di sebuah toko kecantikan, Minggu (11/8/2024)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Toko peralatan kecantikan di daerah Muara Angke, Jakarta Utara diduga nyambi berjualan pil koplo di gerebek polisi Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan MZ (28) warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Polisi mengamankan barang bukti ribuan pil koplo dari MZ.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Kami menangkap tersangka IA pada Sabtu (3/8) kemarin di wilayah Kragilan," kata Kapolres di dampingi Plt Kasatresnarkoba, Kompol Ali Rahman CP, dan Kompol Firman Hamid kepada awak media, Minggu (11/8/2024).

Kapolres mengatakan, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang.

"Di dalam tas yang di bawanya ditemukan obat obatan berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis eksimer sebanyak 8 butir," jelas Condro.

Condro Sasongko kembali menerangkan, petugas membawa IA ke Mapolsek Kragilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika puluhan obat-obatan terlarang itu di dapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.

"Berbekal dari pengakuan IA, Senin (5/8/) Tim Unit Reskrim yang di pimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara," terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan dalam pengembangan ke Muara Angke itu, personel Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ. Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

"Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti pil eksimer sebanyak 1641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1270 butir, Trihexyphenipyl sebanyak 680 butir dan Double Y sebanyak 90 butir," tambahnya.

(Abdul Rahman)

Iklan