Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lapas Yogya Beri Remisi 434 Napi, 8 Langsung Bebas

Rio Ardian
19 Agu 2024, 14:03 WIB Last Updated 2024-08-19T07:03:31Z
Kakanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, saat penyerahan RU di Lapas Wirogunan Jogja, Sabtu (17/8/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Rio.

Yogyakarta - Sebanyak 434 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)/Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta/Lapas Wirogunan, menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan ke-79 Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 8 (delapan) diantaranya langsung bebas.

"Kami menyerahkan remisi kepada 434 napi dan 8 langsung bebas," ujar Kepala Lapas IIA Yogyakarta Soleh Joko Sutopo, di Lapas Wirogunan Jalan Taman Siswa No.6, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (19/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto menyerahkan secara langsung SK Remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu 17 Agustus 2024 lalu.

Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Agung menuturkan, suka cita dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ini harus dirasakan semua lapisan masyarakat, tak terkecuali WBP yang diwujudkan dengan diberikan RU.

"Saya ucapkan selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas, LPKA, dan Rutan seluruh Yogyakarta," ungkapnya.

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," pesan Agung.

Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan Agung juga berpesan agar mereka bisa menjadi insan dan pribadi yang baik. "Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum," ucapnya.

Dia juga berpesan agar warga binaan bisa berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa menyampaikan, SK Remisi untuk seluruh DIY sebanyak 1.396 (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh enam) orang WBP di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rutan naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY memperoleh RU dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Tahun 2024, dengan 46 (Empat Puluh enam) orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas. "Dan 4 (empat) anak binaan mendapat pengurangan masa pidana," kata dia.

Iklan