Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Perkenalkan Sistem terbaru Aplikasi PLKK

Redaksi
20 Agu 2024, 12:25 WIB Last Updated 2024-09-05T15:58:07Z
17 Faskes dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara ikut dalam sosialisasi sistem terbaru Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Aula BPJSTK Lhokseumawe, Senin (19/8/2024/Liputanesia/Foto: Dok.Ist.

Lhokseumawe - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe mengadakan sosialisasi sistem terbaru kepada seluruh Provider Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) diwilayah jajarannya.

Aplikasi PLKK, adalah sistem yang digunakan oleh jejaring Provider Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan pada saat akan dilakukan pelayanan medis, termasuk untuk urusan penagihan biaya medis, perobatan lanjutan dan rujukan ke Provider lainnya.

perubahan Aplikasi PLKK ini bertujuan untuk lebih memudahkan perusahaan untuk mengetahui adanya kasus kecelakaan yang menimpa karyawannya, dan memudahkan perusahaan untuk melengkapi berkas dengan sistem Online. sehingga pelaporan kecelakaan jadi lebih mudah untuk diawasi bersama oleh perusahaan dan BPJS ketenagakerjaan itu sendiri tentunya.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, sistem ini dinamakan sistem e-PLKK terintegrasi,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, Senin (19/8/2024).

Melalui sistem ini tentu dapat mempermudah penanganan peserta yang mengalam kecelakaan kerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan menertibkan tata kelola administrasi pengajuan biaya pelayanan kesehatan.

Melalui kegiatan ini juga, diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan kepada peserta, sehingga dapat mensejahterakan peserta sesuai misi BPJS Ketenagakerjaan, pungkasnya pada media ini.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 Faskes dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara ikut dalam sosialisasi sistem terbaru Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Iklan