Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Redaksi
14 Agu 2024, 21:40 WIB Last Updated 2024-09-05T15:49:37Z
Kajari Langsa Efrianto bersama tamu undangan memusnahkan barang bukti kejahatan, Rabu (14/08/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkract).

Pemusnahan dengan cara di hancurkan dan di bakar bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Jalan T. Chik Ditunong No.4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (14/08/2024).

Hadir Kajari Langsa Efrianto, Kapolres Langsa diwakili Kabag SDM Kompol Sudarni, Ketua Pengadilan Langsa diwakili oleh Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi, Ketua Mahkamah Syar'iyah Muhammad Nazif Husainy, Kepala Lapas Kelas II B Langsa diwakili Kasi Binagiatja Guntur, Kepala BNN Kompol Muhammad Dahlan, Kepala Bidang SDM Dinas Kesehatan Zubier, Kepala Bea Cukai Langsa diwakili oleh Ka. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Ade Kurniawan, Para awak media dan para tamu undangan.

Kajari Langsa Efrianto, dalam sambutannya menyampaikan, kita ketahui bersama tugas dan kewenangan kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Kejaksaan Negeri Langsa merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa maka melakukan pemusnahan barang bukti ini,” ucap Efrianto.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan sehingga mampu menghindari terjadinya ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Langsa, tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang, rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang diikuti oleh para tamu undangan,” paparnya.

Efrianto menjelaskan, adapun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2023 s/d Juli 2024 adalah sebanyak 62 (Enam puluh dua) perkara dengan rincian:

Narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah perkara 37 (Tiga puluh tujuh) perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 231,34 Gram.

Narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 5 (Lima) perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 176,19 Gram.

Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 21 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan barang lainnya, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa.

Iklan