![]() |
Imam Subiyanto, Pengacara dari Kantor Hukum Putra Pratama bersama Klien saat Konferensi Pers, Rabu (31/7/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet |
Pernyataan tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Hukum Putra Pratama, pada Rabu (31/7/2024) siang.
"Pihak dari saya maupun RS (Harapan Sehat Pemalang) mintanya jalur mediasi damai, ada kesepakatan bersama," ungkap Muhammad Awang suami Trisyanti di Kantor Hukum Putra Pratama, Pemalang, Jawa Tengah.
Awang mengaku tidak ada intervensi kepadanya maupun keluarga dan ini merupakan murni kesepakatan bersama dengan pihak Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media dan Kantor Hukum Putra Pratama yang telah membantu memediasi secara kekeluargaan.
Dilokasi yang sama, Imam Subiyanto selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Putra Pratama membenarkan bahwa kliennya (Awang bersama keluarga) pada Selasa (30/7/2024) telah bertemu dengan pihak management RS Harapan Sehat Pemalang dan menghasilkan mediasi untuk Restorative Justice.
"Dari pihak rumah sakit atau klien kami ada kesepakatan untuk menempuh jalur mediasi yaitu restorative justice. Dimana dari hasil mediasi masing-masing pihak disepakati untuk saling mencabut laporannya masing - masing," ucap Imam Subiyanto.
Lebih lanjut, Imam mengatakan pihaknya telah mencabut dua laporan polisi sekaligus atas dugaan penganiayaan dan dugaan mal praktik yang dilakukan pihak RS Harapan Sehat Pemalang. Begitupun sebaliknya, laporan polisi oleh RS Harapan Sehat Pemalang terhadap kliennya atas dugaan pengeroyokan.
"Hari ini kami melakukan upaya konferensi pers adalah bagian bentuk komunikasi yang harus disepakati bersama hasil daripada mediasi, dimana kedua belah pihak sepakat untuk mencabut dan kami membuka atau mengelar konferensi pers ini dimaksud untuk meluruskan sehingga tidak ada simpang siur pemberitaan yang berhubungan dengan Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang dan Klien kami karena berakhir dengan mediasi," terangnya.
"Ini suatu hal yang luar biasa, mediasi ini tercapai dengan kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun, ini lahir dari nurani dari pihak klien kami maupun pihak rumah sakit harapan sehat Pemalang," tutupnya.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang.