Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Satreskrim Narkoba Sita 300 Gram Sabu dan Ringkus Pelaku

Redaksi
24 Jul 2024, 14:03 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:51Z
Pelaku beserta barang bukti sabu seberat 300 Gram, Rabu (24/07/2024), Liputanesia/Hengki

Aceh Timur - Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 15.30 WIB mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, beserta barang bukti sabu seberat 300 Gram.

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilia, mengatakan, pelaku berinisial MA (29), warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra, Rabu (24/07/2024).

MA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut.

Iklan