Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sambut HUT RI ke-79, Pemko Ajak Masyarakat Gotong Royong

Redaksi
30 Jul 2024, 18:26 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:44Z
Pj Walikota Langsa Syaridin, Selasa (30/07/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Menyambut hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengajak masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta melaksanakan gotong-royong serta memasang dekorasi umbul-umbul merah putih di tempat umum.

Pj. Walikota Langsa, Syaridin, Selasa (30/07/2024) mengatakan bahwa instruksi ini merupakan menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-04/M/S/TU.00.03/ 07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.

Berdasarkan arahan tersebut, maka Pemko Langsa menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa.

Melaksanakan Gotong-royong, menghias bangunan Kantor Pemerintah/Swasta, Rumah Ibadah, Rumah/Ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih tanggal 1 s/d 31 Agustus 2024.

Selanjutnya, diminta kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis, serta merujuk pada Pedoman yang dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara ( https : //www.Setneg.go.id).

"Setiap Gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan Gotong-royong, memasang dan menghias Gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024," sebut Syaridin.

Dan yang terakhir, Pj Walikota juga meminta kepada para Camat untuk meneruskan informasi ini kepada para Geuchik Gampong dalam wilayah masing-masing. Selain itu, ia mengajak masyarakat pada saat dikumandangkan lagu kebangsaan untuk menghentikan kegiatannya.

"Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 Yd 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di kumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila di hentikan," kata Syaridin.

Iklan