Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Polisi

Redaksi
19 Jul 2024, 12:00 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:52Z
Pelaku rudapaksa saat diamankan Personel Satreskrim Polres Langsa, Jum'at (19/07/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Polres Langsa telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang identifikasi sebagai MAA (21), ditangkap hari Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 19.20 WIB di tempat kerjanya di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan November 2023 di rumah korban yang berada di Kota Langsa, Korban adalah seorang remaja berusia 16 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Jumat (19/07/2024) mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/ 2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membujuk rayu korban sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut. Bukti visum dari RSUD Kota Langsa telah disertakan sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa. Menurut informasi, MAA berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.

Iklan