Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pj Bupati Aceh Besar dan Aceh Utara Masa Jabatan Diperpanjang

Redaksi
14 Jul 2024, 19:30 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:53Z
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah saat menyerahkan SK Perpanjangan Jabatan, Minggu (14/07/2024), Liputanesia/Hengki.

Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati Aceh Besar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian kepada Muhammad Iswanto dan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Aceh Utara, kepada Mahyuzar.

Penyerahan dilakukan di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Minggu (14/7/2024).

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyampaikan bahwa penyerahan perpanjangan SK Pj Bupati Aceh Besar kepada Muhammad Iswanto dan Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Bustami menyampaikan bahwa selaku Penjabat Gubernur Aceh, salah satu tugasnya adalah melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap pemerintahan kabupaten/kota.

Pj Gubernur mengingatkan kepada Pj Bupati dan Pj Wali Kota untuk menjalankan tanggung jawab sebaik mungkin, agar gerak pembangunan di wilayah yang Saudara pimpin berjalan dengan baik.

Terkait itu, Pj Gubernur perlu mengingatkan mereka yang dilantik dan diperpanjang SK nya, tentang beberapa hal yang mungkin sudah beberapa kali ia sebutkan dalam setiap pelantikan penjabat kepala daerah.

“Hal ini penting saya ulang kembali, karena beberapa tugas ini merupakan tugas utama Saudara sebagai Penjabat Bupati dan juga merupakan agenda nasional serta berlaku umum, yaitu masalah PON ke-21 di Aceh serta Pilkada 2024,” tandas Bustami.

Iklan