Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Petugas Gabungan Satpol PP Pemalang Bersama Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Redaksi
25 Jul 2024, 15:28 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:51Z
Petugas Gabungan Saat Merazia Rokok Ilegal di Toko di wilayah Kecamatan Ampelgading, Rabu (24/7/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Slamet.

Pemalang - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal merazia toko-toko yang menjual rokok illegal di dua wilayah Kecamatan, pada Rabu (24/7/2024). Dua kecamatan itu yakni di Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading dan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal.

Dari hasil razia gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3.480 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat mengatakan, operasi atau razia ini dimaksudkan sebagai upaya bersama dalam melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal.

"Sehingga pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajiban perpajakan tetap berkembang maju, dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang dapat ditekan atau diturunkan," ucap Hidayat.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Pemalang mengatakan ribuan batang ilegal yang berhasil diamankan dari berbagai merek itu tanpa pita cukai dan ada yang berpita cukai namun tidak peruntukannya.

"Ada yang non cukai dan ada yang cukai kretek namun di pakai untuk rokok bukan kretek," terangnya.

Hidayat mengajak kepada masyarakat khususnya kepada toko toko pengecer agar dapat ikut berpartisipasi membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal.

"rokok ilegal pastinya tidak dikenakan pajak. Tujuan utamanya penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok, dan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat," tukas Hidayat.

Iklan