Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Langsa Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pilkada

Redaksi
25 Jul 2024, 22:51 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:50Z
KIP Kota Langsa saat menggelar rakor persiapan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, Kamis (25/07/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa, menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dalam wilayah Kota Langsa.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KIP Kota Langsa Jalan Perumnas Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, hadir dalam rakor; Komisioner KIP Aceh Divisi teknis penyelenggaraan Muhammad Sayuni, sebagai narasumber, Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, Kapolres Langsa diwakili Kabag AKP Dahlan, Kajari Efrianto, Sekretariat Panwaslih Mukhsin, Kepala BAPPEDA diwakili Kabid BPLEP Mulyawan, Kabid. Poldagri Bakesbangpol Amir Muda Arafat, Kemenag Langsa diwakili oleh Peny. Syariah Iskalani, Sekretaris KIP H. M. Dahlan, dan Anggota Komisioner KIP beserta jajaran.

Komisioner KIP Aceh Divisi teknis Penyelenggaraan Muhammad Sayuni, dalam rakor menyampaikan 6 poin kepada para peserta terkait persiapan tahapan Pilkada 2024.

Poin pertama, dasar pelaksanaan Pilkada 2024, peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 219 Tahun 2024.

Poin kedua, tahapan dan jadwal Pilkada 2024;
a. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, tanggal 05 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
b. Pengumuman pendaftaran pasangan calon, Tanggal 24-26 Agustus 2024.
c. Pendaftaran pasangan calon, Tanggal  27-29 Agustus 2024.
d. Penelitian persyaratan calon, Tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
e. Uji mampu baca Al-Qur'an, Tanggal 27 Agustus hingga 05 September 2024.
f. Penetapan pasangan calon, Tanggal 22 September 2024.
g. Pelaksanaan kampanye, Tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
h. Masa tenang, Tanggal 24 November hingga 26 November 2024.

Poin ketiga, tentang draft Kpts KIP Aceh terkait persyaratan pencalonan partai politik.

Poin keempat, tentang dokumen persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota tertuang dalam Qanun Nomor 12 tahun 2016 pasal 33.

Poin kelima, membahas tentang persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota tertuang dalam Pasal 14 PKFU 8 tahun 2024 dan Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016.

Poin keenam, sebuah pembahasan tentang penyusunan Visi, Misi dan Program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Semoga semua tahapan berjalan sesuai rencana dan mekanisme, Pilkada 2024 di Aceh sukses tanpa ada kendala, harap Komisioner KIP Aceh Divisi teknis Penyelenggaraan Muhammad Sayuni.

Iklan