Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DPR Usul Nama Calon Pj Walikota Langsa

Redaksi
15 Jul 2024, 18:23 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:52Z
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, Senin (15/07/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  mengusulkan nama calon Pejabat (Pj) Walikota Langsa ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Senin (15/07/2024).

Adapun pengusulan nama calon Pj Walikota Langsa menindaklanjuti surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2937/SJ pada tanggal 1 Juli 2024, perihal usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota, kata Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi pada Liputanesia.co.id.

Ketua DPRK Langsa mengatakan, untuk menindaklanjuti surat Mendagri RI, telah kita minta pada fraksi masing-masing untuk merekomendasikan usulan nama Pj Walikota Langsa.

Berikut hasil rekomendasi fraksi DPRK Langsa berdasarkan hari musyawarah Fraksi;
Surat Fraksi Partai Aceh, Nomor: 5/F-PA/VII/2024, Tanggal 12 Juli 2024. Perihal, Usulan nama calon Penjabat Walikota Langsa.

Surat Fraksi Partai Golkar, Nomor: 15/FPG/VII/2024, Tanggal 12 Juli 2024.
Perihal, Pengiriman Usul Nama Calon Penjabat Walikota Langsa.

Surat Fraksi Partai Demokrat, Nomor: 060/FPD/LGS/VII/2024, Tanggal 15 Juli 2024. Perihal, Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Langsa.

Surat Fraksi Langsa Bemartabat, Nomor: 001/FLB/VII/2024, Tanggal 15 Juli 2024,
Perihal, Pengiriman Usulan Nama Calon Pejabat Walikota Langsa.

Surat Fraksi Hanura-Nasdem, Nomor: 01/F-HN/VII/2024, Tanggal 15 Juli 2024, Perihal, Pengiriman Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Langsa.

Maimul Mahdi menambahkan, setelah dilaksanakan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPRK dengan Pimpinan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, bersama ini terlampir kami sampaikan usulan 1 (satu) nama calon Penjabat Walikota Langsa yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Mendagri RI untuk menetapkan Penjabat Walikota Langsa.

Calon Pj Walikota Langsa yang direkomendasi DPRK Langsa.

Dalam rapat telah ditentukan dan dituangkan dalam berita acara telah disepakati untuk menetapkan Syaridin S.Pd M.Pd, NIP. 197012311995121033, Pembina utama madya (IV/d), Jabatan Pj Walikota Langsa, sebagai calon Penjabat Walikota Langsa, jelas Ketua DPRK.

Berita acara menjadi lampiran surat yang akan kita kirimkan ke Mendagri RI, untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, ungkap Maimul Mahdi.

Ketua DPRK Langsa menyampaikan, berita acara turut di Tandatangani oleh; Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, Wakil Ketua I Saifullah, Wakil Ketua II Ir. Zulfikar.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Partai Aceh, Burhansyah, Ketua Fraksi Partai Golkar Ir. T. Hidayat, Ketua Fraksi Partai Demokrat Hj. T. Ratna Laila Sari, Ketua Fraksi Langsa Bemartabat Irwanto, Ketua Fraksi Hanura-Nasdem Pagian Widodo Siregar.

Semoga usulan DPRK Langsa dapat dipenuhi oleh Mendagri RI, untuk melanjutkan Pj Walikota Langsa saat ini, karena telah meraih prestasi, harap Ketua DPRK Langsa.

Iklan