Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Demo DPR

Redaksi
3 Jun 2024, 13:47 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:03Z
Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, saat menyampaikan petisi aksi pada Ketua DPRK Langsa, Senin (03/06/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, puluhan jurnalis gerduk halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (03/06/2024).

Puluhan kuli tinta yang menamakan diri solidaritas Wartawan Kota Langsa, terdiri dari berbagai organisasi seperti PWI, AJI, PPWI, Perwal, IWO, Pers Merdeka, Pro Jurnalis Media Siber, dan lainnya.

Aksi demo membentang beragam poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Para wartawan berjalan kaki dari Tribun Lapangan Merdeka, menuju lokasi aksi di Gedung DPRK Langsa.

Mufty Ryansyah sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dengan lantang lewat pengeras suara menegaskan, "RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi," pekiknya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa) Mustafa Rani menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk penolakan dari pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20).

"Hal ini akan mengancam kebebasan pers serta konten kreator maupun lembaga penyiaran dalam mengunggah konten informasi baik di internet maupun offline," kata Mustafa Rani.

Senada Ray Iskandar, juga menyampaikan penolakan draf RUU Penyiaran yang melarang wartawan melakukan liputan investigasi.

"Apapun dalilnya investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan, makanya tidak boleh dilakukan pembatasan," teriak Ray Iskandar yang juga mantan aktivis 98 itu yang kini menjadi jurnalis Harian Rakyat Aceh.

Ketua PWI dan AJI serta perwakilan PPWI saat menyerahkan petisi aksi pada Ketua DPRK Langsa.

Sedangkan Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, dalam orasinya membacakan petisi aksi damai solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini menolak draf RUU penyiaran dikarenakan.

Pertama, ancaman terhadap kebebasan Pers Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

Kedua, kebebasan berekspresi terancam ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Ketiga, kriminalisasi jurnalis adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Keempat, Independensi Media Terancam, Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.P.

Kelima, Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

"Kami solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," ungkapnya.

Kemudian pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

"Kami minta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI," pintanya.

Ditambahkan Putra, investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan dalam hal membuka tabir gelap."Kami minta kepada legislatif agar draf RUU itu dapat dibatalkan dan ironisnya ada pasal karet didalamnya," jelasnya.

Lanjutnya, andaikan kami bisa menyampaikan aspirasi ke dewan untuk menyampaikan ke Jakarta maka kami antrakam langsung, namun karena kami tidak punya SPPD ke Jakarta maka aspirasi ini kami suarakan melalui dewan Kota Langsa.

Ketua DPRK Lansga, Maimul Mahdi, saat memberikan tanggapan.

Sementara itu Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, didampingi Ketua Fraksi Partai Hanura, Pangian Widodo Siregar, yang menyambut puluhan jurnalis menyampaikan dukungannya dan akan kami teruskan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan jurnalis dan aspirasinya dapat dikabulkan oleh pihak DPR-RI," ungkap Maimul Mahdi.

Aksi damai mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Langsa yang dipimpin oleh Kabagops AKP Dahlan, serta diakhir aksi damai itu pimpinan dewan menandatangani petisi yang diusung para jurnalis dari berbagai organisasi.

Iklan