![]() |
Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Zulhadisyah, usai menyerahkan LHP dari BPK foto bersama perwakilan partai politik, Senin (03/06/2024), di Aula setempat, Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Sembilan partai politik menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Adapun sembilan partai politik terdiri dari dua partai lokal dan tujuh partai nasional, dilaksanakan di Aula setempat, pada Senin 03 Juni 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah, menjelaskan bahwa pihaknya harus menyerahkan LHP dari BPK untuk partai politik yang memiliki kursi di legislatif.
"Kami menyerahkan LHP BPK atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan hibah partai politik untuk tahun 2023 lalu," jelasnya.
Sembilan partai politik yang berhak menerima bantuan keuangan hibah diantaranya Partai lokal, Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sedangkan untuk partai nasional yaitu, Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai PKS dan terakhir Partai PDI-P.
"Kesemuan partai politik ini telah melaporkan dan selesai dilakukan pemeriksaan atau pertanggungjawaban dana hibah sebagai pembinaan sebuah partai politik," ujar Zulhadisyah.
Untuk tahun 2024 nantinya hal serupa juga akan dilakukan pemberian bantuan keuangan dana hibah bagi partai politik pemenang dalam pileg 2024 saat ini, tegas Kaban Kesbangpol.
"Kiranya dana ini adalah amanah dari pemerintah yang diperuntukan bagi partai politik sebagai dana pembinaan untuk tumbuh kembangnya sebuah partai politik untuk lebih baik dan maju lagi," ungkapnya.
Hadir Sekretaris, Kamaruzzaman, Kabid Politik Dalam Negeri, Amir Muda Arafat, serta para Ketua dan perwakilan dari partai politik.
Adapun sembilan partai politik terdiri dari dua partai lokal dan tujuh partai nasional, dilaksanakan di Aula setempat, pada Senin 03 Juni 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah, menjelaskan bahwa pihaknya harus menyerahkan LHP dari BPK untuk partai politik yang memiliki kursi di legislatif.
"Kami menyerahkan LHP BPK atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan hibah partai politik untuk tahun 2023 lalu," jelasnya.
Sembilan partai politik yang berhak menerima bantuan keuangan hibah diantaranya Partai lokal, Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sedangkan untuk partai nasional yaitu, Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai PKS dan terakhir Partai PDI-P.
"Kesemuan partai politik ini telah melaporkan dan selesai dilakukan pemeriksaan atau pertanggungjawaban dana hibah sebagai pembinaan sebuah partai politik," ujar Zulhadisyah.
Untuk tahun 2024 nantinya hal serupa juga akan dilakukan pemberian bantuan keuangan dana hibah bagi partai politik pemenang dalam pileg 2024 saat ini, tegas Kaban Kesbangpol.
"Kiranya dana ini adalah amanah dari pemerintah yang diperuntukan bagi partai politik sebagai dana pembinaan untuk tumbuh kembangnya sebuah partai politik untuk lebih baik dan maju lagi," ungkapnya.
Hadir Sekretaris, Kamaruzzaman, Kabid Politik Dalam Negeri, Amir Muda Arafat, serta para Ketua dan perwakilan dari partai politik.