![]() |
Pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (15/05/2024,) |
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, mengatakan, Sabtu (15/06/2024) bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, korban pulang ke rumahnya di Dusun Nelayan Desa Suka Rejo Kecamatan Langsa Timur dan menemukan jejak kaki di dalam rumahnya. Merasa curiga, Korban memeriksa seluruh ruangan dan mendapati sebagian besar isi rumahnya hilang.
Pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dengan kosen tercabut. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ia melaporkannya ke SPKT Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka, M.R. (20), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Blang Seunibong.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah kompor gas dan satu buah kuali besar.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan semua pelaku terlibat mendapat hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian di wilayah Langsa dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar.