![]() |
Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame di Sepanjang Jln Ahmad Yani Comal, Kamis (13/6/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet. |
Penertiban tersebut dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Serta Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan reklame dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan respons langsung terhadap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat terkait keberadaan reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Total ada 30 reklame, terdiri dari 29 banner dan 1 spanduk yang kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Pemalang.
Dalam penertiban reklame, menurut Achmad Hidayat, pihaknya menggandeng muspika kecamatan sehingga akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Pemalang mengatakan, penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik reklame yang tidak mengindahkan peraturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.
”Kepada masyarakat Kabupaten Pemalang kami juga menyampaikan terima kasih atas informasinya yang telah disampaikan ke kami dan kedepannya kami tetap mengharapkan kerja sama dan peran aktif masyarakat, sehingga bisa mewujudkan Pemalang menjadi kota yang rapi dan bersih," tukasnya.