Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Rahmadhani Sebagai PAW KIP Kota Langsa

Redaksi
10 Jun 2024, 22:06 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:02Z
Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi saat menyerahkan dokumen PAW KIP bersama Ketua dan dua anggota Komisi I, Rabu (05/06/2024) di KPU RI, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa telah mengusulkan Rahmadhani, sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi melalui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Gunawan Abdillah, saat dikonfirmasi, Senin (10/06/2024), mengatakan bahwa pengusulan PAW anggota KIP Kota Langsa sudah dilakukan oleh DPRK Langsa

“Sudah diusulkan untuk nama PAW KIP Kota Langsa pada 05 Juni 2024 diserahkan langsung oleh Ketua DPRK Langsa didampingi Ketua Komisi I dan 2 anggota, yang diterima staf KPU RI di Jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pengusulan PAW Komisioner KIP Langsa ini atas nama Rahmadhani, karena merupakan peringkat 6 dari 10 nama anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028, jelas Sekwan.

Usulan ini disampaikan langsung ke KPU RI di Jakarta, oleh Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, didampingi Ketua Komisi I Samsul Bahri, alias Robert, dan anggota T. Helmi Mirza serta Noma Khairil.

Sekwan Gunawan menyampaikan bahwa pengusulan pergantian antar waktu (PAW) itu berdasar pada Surat Ketua KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal PAW anggota KIP Kota Langsa, Provinsi Aceh periode 2023-2028.

Selanjutnya, Surat Ketua KIP Kota Langsa nomor: 254/SDM.14-SD/ 1174/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal penyampaian salinan dan petikan keputusan KPU Nomor 560 Tahun 2024 tentang pemberhentian tetap anggota KIP Kota Langsa, Provinsi Aceh periode 2023-2028, ungkap Sekwan DPRK Langsa.

Iklan