Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Petugas Gabungan Satpol PP Cilacap Sita 121 Bungkus Rokok Ilegal

Redaksi
26 Jun 2024, 08:09 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:55Z
Petugas Gabungan Mendata dan Membina Penjual yang Kedapatan Menjual Rokok Ilegal di wilayah Kota Cilacap, Selasa (25/6/2024)/Liputanesia/Foto: Satpol PP-Slamet.

Cilacap - Jajaran petugas gabungan Satpol PP, bea cukai dibantu CPM kabupaten Cilacap menyita sebanyak 121 bungkus rokok yang tak memiliki pita cukai atau rokok ilegal dijual belikan kepada masyarakat. Selasa, 25 Juni 2024.

Sejumlah 121 bungkus rokok ilegal tersebut didapat dari hasil operasi di sejumlah warung warung di wilayah kota Cilacap, Jawa Tengah.

"Ada laporan dan kita tindaklanjuti dengan menyisir 2 warung yang diduga menjual belikan rokok ilegal," kata Kasatpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin.

Menurut Kasatpol, giat operasi tersebut sebagai upaya untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Sasaran giat ada beberapa tempat, tapi hanya di dua lokasi kita mendapati rokok tak dilekati pita cukai, total ada 1.420 batang," lanjutnya.

Selanjutnya kepada penjual diberikan pembinaan ditempat serta surat pemanggilan agar yang bersangkutan hadir di kantor Bea Cukai Cilacap.

"Penjual kita minta hadir di kantor Bea Cukai besok (Rabu) untuk proses penindakan lebih lanjut serta penyitaan barang," pungkas Kasatpol.

Iklan