![]() |
Pelaku tindak pidana KDRT atau Penganiayaan, Diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur, Sabtu (08/06/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun yang merupakan istri pelaku.
“Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya Sabt (20/04/2024), SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi,” ucap Kasat.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
"Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Minggu (09/06/2024), dalam keterangan resmi melalui pesan WhatsApp.
Kasus lanjut menjadi berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, berpesan, istri buat di sayang dan dicintai begitu juga dengan keluarga bukan dianiaya, kepada masyarakat bila mengalami tindakan penganiayaan dan atau melihat pelanggaran ketertiban umum dan lain sebagainya, segera lapor pada pihak berwajib.