![]() |
Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, Sabtu (22/06/2024), Liputanesi/Hengki. |
Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) lakukan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Walikota dan Wakil Walikota Langsa, 7.140 KTP Syarat Dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan, Sabtu (22/06/2024).
Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, menyampaikan bahwa tahapan verfak untuk syarat dukungan pasangan balon perseorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan mulai sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang.
“Proses verfak dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Gampong,” jelas Alfadhal.
Dalam melaksanakan verfak, petugas PPS mendatangi langsung kerumah masyarakat pemilik KTP, syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan balon untuk klarifikasi kebenaran dukungan, tegasnya.
“Total ada 7.140 KTP syarat dukungan pasangan balon perseorangan yang telah diverifikasi administrasi, untuk kemudian dilakukan verfak oleh petugas PPS,” sebut Alfadhal.
Dalam melaksanakan proses verifikasi faktual, petugas dilengkapi dengan tanda pengenal PPS. Sehingga masyarakat yang akan didatangi berdasarkan KTP dukungan tidak perlu takut atau ragu, paparnya.
“Kita juga berharap, petugas PPS dalam melakukan verifikasi syarat dukungan mempedomani aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dimana petugas PPS akan mendatangi langsung masyarakat pemilik KTP syarat dukungan pasangan balon untuk kevalitan data, pungkas Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Al Fadhal.