Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Dupantex, Rafi'i, menyatakan bahwa ada sekitar 886 karyawan yang hak-haknya belum dipenuhi, bahkan termasuk bayaran yang kurang, THR, serta pesangon. Dalam mediasi dengan perwakilan perusahaan, hasilnya masih jauh dari memuaskan.
“Kita telah berusaha melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan, tapi hingga saat ini memang hasilnya belum memuaskan,” kata Rafi’i.
Ali Soleh, kuasa hukum karyawan PT. Dupantex, mengkonfirmasi hak-hak yang belum terpenuhi dan menekankan pentingnya kejelasan waktu pemenuhan hak-hak tersebut.
“Kami mengajukan delapan item kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dan berharap ada kejelasan kapan hak-hak ini akan dibayarkan,” ujar Ali Soleh.
Ia juga menyarankan adanya verifikasi data antara karyawan dan manajemen sebelum mediasi berikutnya.
Di Lokasi yang sama, Hanungka Jinawi dan Fadli selaku kuasa hukum perusahaan, menyatakan bahwa perusahaan akan berusaha memenuhi hak karyawan, meskipun kondisi keuangan perusahaan sedang dalam keadaan sulit.
“Ya, pada intinya, perusahaan memang dalam kondisi keuangan yang tidak baik. Kondisinya terus menerus menurun. Sehingga kami akan terus upayakan untuk memenuhi hak para karyawan,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut akan melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk para karyawan maupun perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi hak karyawan dengan opsi menjual aset perusahaan,” ujar Hanung.
Fadli menambahkan bahwa manajemen telah bertemu dengan perwakilan karyawan pada 5 Juni untuk menyampaikan opsi tersebut dan meminta agar situasi tetap kondusif guna memperlancar proses penjualan aset.
“Inventarisasi aset telah dilakukan, dan perusahaan sedang menghitung hutang serta tanggungan yang akan dicocokkan dengan data karyawan sebelum diserahkan kepada debitur,” tambah Fadli.
Sementara itu, Eko Hadi Mazaya, mediator hubungan industrial Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa pertemuan ini menghasilkan kesepakatan dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
“Kami berharap perundingan ini dapat berlanjut dengan menemukan solusi bersama,” kata Eko.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan wajib melaporkan segala hal terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.