![]() |
Kuasa Hukum Warga Purana dari Kantor Advokad Ganang Sukma Permana saat Konferensi Pers di Desa Purana, Senin (10/6/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet. |
Pernyataan tersebut diungkapkan kuasa hukum dari Kantor Hukum Ganang Sukma Permana, S.H dan Associates saat konferensi pers, Senin (10/6/2024) di Desa Purana.
"Kalau Pengacara sementara ini baru 6. Ada kemungkinan akan bertambah lagi," kata Ganang.
Dia menambahkan, masih banyak pengacara yang ingin bergabung memperjuangkan hak-hak warga Desa Purana.
"Ya lihat nanti, pasti banyak ingin bergabung dengan kami mungkin waktunya yang belum pas gitu," tambahnya.
Dari ke Enam Pengacara tersebut yakni;
1. Ganang Sukma Permana, S.H.,
2. Ade Hary Afliyanto, S.H.,
3. Audi Abdillah Rachman, S.H.,
4. Muhamad Syam Wijaya, S.H.,
5. Jayanti Rahmadhan, S.H., dan
6. Alimitro, S.H.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang berencana membangun TPA Purana, namun rencana tersebut mendapat penolakan dari warga setempat.
Warga Desa Purana kini telah menguasakan jeritan hatinya kepada tim penasehat hukum dari kantor advokad Ganang Sukma Permana.
Warga juga akan mengadakan demostrasi secara besar besaran ke Pendopo Bupati Pemalang jikalau pemkab tetap melanjutkan pembangunan TPA Purana.
"Sampai beliau Pak Bupati kami (Mansur Hidayat) kebijakan ini kemudian dirubah, jangan sampai di Purana," ucap Kiai Nur Fuad atau akrab disapa Kiai Gondrong.
"Insya Allah beliau adalah orang yang bijak, mudah-mudahan juga apa yang menjadi keluh kesah masyarakat dan was was masyarakat tentang sampah ini beliau segera respon dan mengubah kebijakan itu bukan di desa kami," imbuhnya.