![]() |
Lambang DKPP RI, Selasa (14/05/2024), Liputanesia/dok. Net. |
Jakarta - Dalam sidang putusan yang di gelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) telah terbukti melanggar kode etik, maka dengan sah memberhentikan seorang anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
Adapun Anggota KIP Kota Langsa yang ditetapkan terbukti langgar Kode etik yaitu IS, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Langsa.
Pemberhentian IS dibacakan dalam putusan sidang kode etik DKPP RI yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 11.00 WIB yang digelar diruang sidang DKPP RI di Jakarta.
Pimpinan Sidang yang juga Ketua DKPP RI, Heddy Lugito membaca putusan:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan.
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaa putusan ini.
Putusan sidang dengan nomor Perkara :17-PKE-DKPP/I/2024 ini merupakan Keputusan Rapat pleno oleh Lima anggota DKPP RI yaitu J Kristiadi, Dr Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty, (H5J).
Putusan sidang dengan nomor Perkara :17-PKE-DKPP/I/2024 ini merupakan Keputusan Rapat pleno oleh Lima anggota DKPP RI yaitu J Kristiadi, Dr Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty, (H5J).