Foto bareng bersama barang bukti, Selasa (21/05/2024) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Langsa, Liputanesia/Hengki. |
Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 WIB dini hari hingga 15.00 WIB ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.
Kronologis penindakan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.
Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai. Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan.
Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor illegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku, yang mencakup:
1. 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha,Honda) dalam kondisi bekas.
2. Onderdil/Suku cadang kendaraan bermotor:
• 12 (dua belas) koli onderdil Harley Davidson.
• 9 (sembilan) koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
3. Hewan:
• 1 (satu) ekor anjing ras.
• 1 (satu) ekor kura-kura dewasa jenis Indian star.
• 20 (dua puluh) ekor kura-kura albino anakan.
4. 11 (sebelas) koli tanaman hias.
5. 3 (tiga) koli kosmetik berbagai jenis dan merek.
6. 1 (satu) koli pakaian bekas.
7. Teh olahan:
• 10 (sepuluh) koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).
• 6 (enam) koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix).
8. 1 (satu) koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan).
9. 1 (satu) koli grease pelumas tanpa merk.
10. 1 (satu) koli spare part alat berat.
Pada saat dilakukan Penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor illegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor.
Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor illegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.
Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
Hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor illegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian.
Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Kemudian untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan, bahwa Bea Cukai Langsa tidak hentihentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya, Selasa (21/05/2024).
“Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” ucapnya.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor illegal serta menunjukan cerminan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Upaya yang dilakukan tidak hanya melindungi perekonomian negara tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barangbarang ilegal,” tegasnya.
Dengan operasi yang berhasil ini, Bea Cukai Langsa menunjukkan kesigapan dan keefektifan dalam menjalankan tugasnya, ungakap Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.
9. 1 (satu) koli grease pelumas tanpa merk.
10. 1 (satu) koli spare part alat berat.
Pada saat dilakukan Penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor illegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor.
Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor illegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.
Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
Hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor illegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian.
Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Kemudian untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan, bahwa Bea Cukai Langsa tidak hentihentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya, Selasa (21/05/2024).
“Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” ucapnya.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor illegal serta menunjukan cerminan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Upaya yang dilakukan tidak hanya melindungi perekonomian negara tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barangbarang ilegal,” tegasnya.
Dengan operasi yang berhasil ini, Bea Cukai Langsa menunjukkan kesigapan dan keefektifan dalam menjalankan tugasnya, ungakap Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.