Gambar lembaran keputusan KPU RI, Rabu (29/05/2024), memberhentikan anggota KIP Langsa, Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Salah satu anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa, telah resmi diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Pemberhentikan itu sesuai Keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024, Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, salah satu poinnya menyebutkan memberhentikan tetap saudara Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028.
Sekretaris KIP Kota Langsa, Muhammad Dahlan, membenarkan telah menerima keputusan KPU tersebut.
"Benar, hari ini Rabu, 29 Mei 2024, KIP Kota Langsa telah menerima surat keputusan KPU RI melalui KIP Aceh," ujar Dahlan.
Besok (Kamis), dirinya akan ke DPRK Langsa untuk menyampaikan keputusan itu serta berkoordinasi terkait penggantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Kota Langsa, ungkap Dahlan.
Berita sebelumnya di beritakan, Dalam sidang putusan yang di gelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) telah terbukti melanggar kode etik, maka dengan sah memberhentikan seorang anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
Adapun Anggota KIP Kota Langsa yang ditetapkan terbukti langgar Kode etik yaitu IS, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Langsa.
Pemberhentian IS dibacakan dalam putusan sidang kode etik DKPP RI yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 11.00 WIB yang digelar diruang sidang DKPP RI di Jakarta.