Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Satreskrim Bersama Polsek Peureulak Kota Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi
2 Mei 2024, 11:05 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:13Z
Pelaku Curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur, Kamis (02/05/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Tim Opsnal Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota Polres Aceh Timur Polda Aceh, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Selasa, (30/04/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kasus ini bermula laporan dari Umar (45), warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X pada hari Kamis, (21/04/2024).

"Sepeda motor milik korban beberapa hari ditinggal di kebunnya karena mogok, saat tanggal kejadian, korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun sudah tidak ada, kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota," ucap Rizal, Kamis, (02/05/2024).

Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota, lanjutnya.

"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN (26), warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, dan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak," jelas mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang.

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban, yang selanjutnya sepeda motor tersebut dia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini.

"Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban," papar Kasat Reskrim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.

Iklan