![]() |
Tiga Penyelundup Imigran Rohingya saat diserahkan ke JPU Kejari oleh Team Reskrim Polres Langsa, Senin (20/05/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Reskrim Polres Langsa melimpahkan tiga tersangka penyelundup Imigran Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur beserta barang bukti (BB).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, kepada awak media.
"Saya bersama KBO Sat Reskrim, Kanit Tipidter dan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa sekira pukul 12.30 WIB, hari ini Senin Tanggal 20 Mei 2024 telah menyerahkan ketiganya kepada JPU, Riki Rasiwa” jelas Kasat.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni Mohammad Hasyim (48), Mohammad Salim (27) warga Bangladesh dan Abu Taliq (48). warga Myanmar", ucap Kasat Reskrim.
Iptu Rahmad mengatakan bahwa mereka diduga melakukan tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) sesuai Pasal 120 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Kasus penyelundupan manusia ini awalnya terungkap saat 137 warga etnis Rohingya masuk ke wilayah pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur dengan menumpangi satu unit perahu besar (kapal), sekira pukul 01.00 WIB pada Kamis (01/02/2024),” papar Iptu Rahmad.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah kita periksa, diketahui bahwa setiap warga Rohingya (penumpang: red) diharuskan membayar tiket sebesar 100.000,- Taka Bangladesh atau sekitar 14 juta rupiah kepada agen.
"Para penumpang selanjutnya akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf setelah membayar tiket dan diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara di kapal telah menunggu tersangka MH yang bertugas sebagai Nahkoda. Selanjutnya MH ini akan membawa para imigran gelap ke Indonesia sesuai permintaan agen berinisial AS, tutur Kasat.
Sedangkan tersangka MS yang merupakan teknisi mesin, bertugas membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala terutama dibagian mesin.
Iptu Rahmad juga menyampaikan bahwa tugas ini sesuai permintaan agen AS dan MS akan diberi upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar 7 juta rupiah.
"Sementara itu, tersangka lainnya AT yang bertugas sebagai juru masak, diperintah menyediakan makanan kepada penumpang kapal selama pelayaran dengan gaji sebesar 50.000 Taka Bangladesh (Rp 7 juta),” bebernya.
Ketiga tersangka dan BB saat ini telah diserahkan ke Kejari Aceh Timur dengan status berkas perkara P-21. Sedangkan untuk agen AS belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan dirinya berada di Bangladesh,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Rahmad.