![]() |
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, bersama pelaku pembobolan rumah dan tadah, Selasa (28/05/2024), bersama barang bukti, Liputanesia/Hengki. |
Banda Aceh - Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah menangkap Residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah, korban warga di Kecamatan Darul Imarah, mengalami kerugian sekira Rp.134 juta lebih.
Lokasi korban yang dimaksud diantaranya, dua rumah warga di Komplek PNS Blok C, Gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan Perumahan Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku utama berinisial SH (30), berperan sebagai pencurian dan pembobolan rumah, pelaku kedua berinisial SF (49), berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (tadah).
Keduanya ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu (04/05/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/05/2024) mengatakan, perkara ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin.
“Pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama,” ucap Fadillah.
Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, ujarnya didampingi Kapolsek Iptu Hendra Saputra, Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras Ipda Rizky Pratama Putra.
“Usai penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban,” jelas Kasat.
Kapolsek Iptu Hendra Saputra, menyampaikan bahwa dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan hingga mesin print.
“Dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat,” kata Hendra.
Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp.134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP, ungkapnya.