Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pertek BKN Kadarluasa, Pemko Gagal Lantik Calon JPT Pratama

Redaksi
21 Mei 2024, 21:57 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:10Z
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Langsa, Dewi Nursanti, Selasa (21/05/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) dalam lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Tahun 2024 untuk mengisi kekosongan pimpinan, gagal dilantik dikarenakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah kadaluarsa dan harus diperpanjang kembali, Selasa (21/05/2024).

Adapun jabatan yang kosong diantaranya; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Pemko Langsa telah mengantongi izin dari Kemendagri yang telah dikeluarkan, namun masih saja terhalang oleh Pertek yang sudah habis masanya dan butuh diperpanjang kembali.

Sedangkan 9 pejabat hasil JPT tahun 2024 hingga saat ini masih terus menanti hasil dan segera pelantikan, sementara dari tiga besar nama hasil JPT telah lama dikeluarkan oleh Pemko Langsa untuk mengisi jabatan yang kosong.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Langsa, Dewi Nursanti, membenarkan ikhwal tersebut bahwa untuk izin Kemendagri telah keluar, namun Pertek dari BKN yang harus diperpanjang kembali.

"Benar izin Kemendagri sudah keluar, tapi Pertek yang musti kita perpanjang lagi karena sudah mati," jelasnya.

Ketika ada satu ketentuan yang belum keluar maka secara sistem atau aturan tidak bisa dilakukan pelantikan karena nantinya menyalahi aturan dan ketentuan, ucapnya.

"Kita pastikan semua aturan yang telah dibuat jangan ada yang dilanggar dan kita harus sabar menaatinya," ujar Dewi.

Intinya pihak BKPSDM akan terus berupaya agar pelantikan akan segera dilakukan agar roda pemerintahan khusus jabatan untuk eselon II dapat terisi yang selama ini kosong dan dijabat oleh Penjabat (Pj) sementara, ungkap Kepala BKPSDM Dewi Nursanti.

Iklan