![]() |
Kepala Urusan Umum Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, M Usman saat menerima sertifikat elektronik dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Muliadi, Rabu (22/04/2024), Liputanesia/Hengki. |
Lhokseumawe - Dalam implementasi pelaksanaan penerbitan Sertipikat Elektronik, Imigrasi Lhokseumawe menjadi penerima pertama atas penerbitan sertifikat elektronik oleh Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Sesuai dengan amanah Presiden RI, dan Menteri ATR/BPN, yaitu percepatan pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe juga turut serta dalam menyukseskan amanah tersebut. Pada giat yang dilaksanakan secara terpusat pada Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, dan diikuti secara Zoom Meeting oleh 4 Kantor Pertanahan di Aceh, yaitu Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Banda Aceh, Sabang, dan Langsa, beserta mitra Kantor Pertanahan masing - masing.
Dalam kesempatan ini, Sertifikat Elektronik yang diterbitkan pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Muliadi, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, yang diwakili oleh Kepala Urusan Umum, M Usman.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Muliadi, atas sinergi dan kemitraan yang telah dilakukan, sehingga Imigrasi Lhokseumawe menjadi yang pertama dalam memperoleh Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe." Pungkas Usman.
"Tentunya hal ini merupakan suatu bentuk sinergi dan kerja sama baik yang telah dibentuk, saya juga mengapresiasi Kanim Lhokseumawe atas kerja sama baik yang telah terlaksana dan turut menyukseskan penerbitan sertifikat elektronik pertama pada Kantah Lhokseumawe." Ungkap Muliadi.
Sertifikat Elektronik pertama yang diperoleh oleh Imigrasi Lhokseumawe adalah atas sebidang tanah yang digunakan sebagai Rumah Dinas Imigrasi Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe.