Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pengguna Jalan Tol Siap-siap Kena Denda jika tidak Daftar Aplikasi MLFF

Redaksi
26 Mei 2024, 14:06 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:09Z
Pintu Gerbang Tol Blang Bintang – Indrapuri Provinsi Aceh/Foto: Dok.Ist.

Jakarta – Sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi. Sanksi terberat adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nir sentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.

Nantinya palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga sesampainya di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.

Lewat revisi PP jalan tol tersebut, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.

Dalam Pasal 105 ayat (5) diatur, pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.

Berikut rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 ayat (6);

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol dengan pembiayaan pengembangan proyek berasal dari Pemerintah Hungaria lewat Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2024 tersebut tertulis bahwa target investasi proyek ini adalah sebesar Rp 4,49 triliun.

(Aji)

Iklan