![]() |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati saat Sosialisasi di Desa Purana Kecamatan Bantarbolang, Rabu (29/5/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet. |
Pada acara sosialisasi itu, Pemkab Pemalang akan tetap melanjutkan pembangunan TPA di Desa Purana meskipun mendapat penolakan dari warga desa setempat. Pasalnya, pembangunan TPA ini sudah sesuai aturan regulasi yang ada.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati saat pemaparan dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pembangunan TPA akan di bangun di tanah seluas kurang lebih 3,19 Hektar di Kawasan Hutan Produksi Tetap.
"Jarak lokasi TPA yang akan dibangun yaitu 1,7 Kilometer dari pemukiman. Kendaraan pengangkut sampah nantinya tidak melewati jalan desa melainkan jalan Provinsi Jawa Tengah," kata Wiji.
Wiji mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah pernah melakukan sosialisasi sebelumnya yakni pada tanggal 11 Mei 2024 yang dihadiri perwakilan DLH, Dinas Pekerjaan Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satpol Pamong Praja, Kecamatan Bantarbolang, Polsek Bantarbolang, Kades Purana, serta perwakilan dari BPD, RW, RT Desa Purana.
Menurut Wiji, pada TPA sampah akan dibangun sarana instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang berfungsi dalam upaya pencegahan ke air dan tanah. Nantinya, sampah tidak hanya ditumpuk melainkan diurug dengan tanah (controlled landfill).
Kepala DLH menyebut bahwa Pemda Pemalang dengan pihak ketiga sudah melakukan tender atau perjanjian, dan tinggal pelaksanaannya saja.
"Pak Bupati konsen dengan lingkungan hidup. Jadi ada aturan main ketika kita melakukan tender dengan pihak ketiga," ucap Wiji.
Ditambahkan Wiji, nantinya dalam hal pembangunan TPA tentunya akan melibatkan tenaga kerja warga masyarakat sekitar.
"Semua sarana dan prasarana yang dibangun yang dibangun bertujuan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan sekitarnya. Pengelolaan TPA Purana setelah terbangun, Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup," tandasnya.
Pantauan awak media di lokasi, spanduk serta kain putih berisikan tanda tangan warga tentang penolakan pembangunan TPA Purana dibentangkan di pagar kantor Desa setempat. Tulisan penolakan juga dibawa para ibu ibu serta anak anak yang ikut menyaksikan proses jalannya sosialisasi.
Kyai Nur Fuad selaku tokoh agama di Desa Purana, saat sesi tanya jawab menganggap bahwa sosialiasi yang dilakukan pemda hanyalah bersifat pemberitahuan.
"Warga itu jauh jauh belum ada sosialisasi sehingga datang datang, kemarin Ibu Wiji akan ada sosialisasi tetapi itu adalah kulonuwun (permisi) pemberitahuan," kata Kyai Fuad atau biasa disebut Kyai Gondrong.
Ia menegaskan bahwa Desa Purana yang ditempatinya merupakan desa yang asri dan baik lingkungannya maka jangan dirusak dengan dijadikan TPA.
Sementara Ketua BPD Desa Purana, Sudirto menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa terima sosialisasi yang telah di paparkan pihak pemda.
"Berdasarkan aspirasi masyarakat, mereka (warga) menilai bahwa sosialisasi hanyalah teori semata dan pembodohan," bebernya.
Pihaknya berharap dari hasil sosialisasi ini nantinya disampaikan ke Bupati Pemalang agar di rapatkan kembali. Ia menganggap Pemda secara sepihak mengambil keputusan tanpa sosialisasi atau rembuk dengan warga.
"Ini merupakan sebuah pertimbangan, intinya dari kami semua menolak tapi dari panjenengan (Pemda) tetap berjalan. Mestinya njenengan disampaikan ke Pak Bupati. Jangan seperti ini, ini seakan akan keputusan diambil panjenengan, secara sepihak," tandasnya.