Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Mantan Napi Jakarta, Diringkus Polres Langsa

Redaksi
28 Mei 2024, 16:22 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:04Z
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah beserta jajaran, Selasa (28/05/2024), bersama pengedar sabu residivis dan barang bukti, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Seakan tak memberi efek jera bagi BH (53), seorang residivis kasus sabu yang telah mendekam di sel tahanan kelas II A Jakarta selama 13 tahun, kini ia kembali membawa sabu seberat 10.550 gram jaringan lintas provinsi.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (28/05/2024), mengatakan, bahwa informasi awal didapat dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum Polres Langsa.

“Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hampir satu bulan dari informasi awal diterima. Akhirnya didapat informasi bahwa keberangkatan via jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh.

“Pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, saat tiba di Kabupaten Bireun tepatnya dipinggir jalan, terlihat 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD yang diduga sebagai Target Operasi yang dicari,” ucap Andy.

Lantas, dengan sigap tim melakukan penggerebekan didapati 10 paket besar sabu yang disimpan didalam tas ransel warna hitam dengan pengemudi kendaraan seorang pria BH (53), BHL, warga Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, paparnya.

Saat dilakukan interogasi, bahwa ada tersangka lainya inisial YS (DPO) yang diduga terlibat perantara jual beli sabu. Tim terus melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireun, namun belum ditemukan dan berstatus DPO, tandas Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi menjelaskan bahwa, tersangka merupakan residivis kasus sabu Tahun 2011 seberat 7 kg dan divonis PN Tanggerang Kota 13 Tahun Penjara serta telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta. Ia kembali akan mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa yakni Jakarta", ujarnya.

“Dari hasil penangkapan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel coklat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan 1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD,” sebut Kasat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pungkas Kasat.

Iklan