Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Langsa: Satu Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Mendaftar

Redaksi
13 Mei 2024, 14:49 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:11Z
Komisioner KIP Kota Langsa saat menerima berkas pendaftaran bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Minggu (12/05/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa menyatakan bahwa hanya satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar dengan jalur perseorangan atau Independen.

Ketua KIP Langsa, Ridwan, didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, M. Al Fadhal, menerima pendaftaran jalur perseorangan Sofyanto dan Abdullah.

Penyerahan berlangsung sekira pukul 23.59 Wib, di kantor KIP Kota Langsa, Jalan Perumnas, Gampong Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro, Minggu (12/05/2024).

M. Al Fadhal, menyampaikam, bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal Paslon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Langsa kepada KIP Kota Langsa sesuai jadwal sejak 08 hingga 12 Mei 2024.

Sebelum tahapan dimulai, KIP Kota Langsa juga telah melakukan sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Paslon Walikota dan wakil Walikota Langsa, pada Sabtu, 04 Mei 2024 di Aula Vitra Convention Hall Langsa.

Al Fadhal menjelaskan, berdasarkan Keputusan KIP Kota Langsa Nomor: 220 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 menyebutkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 3 persen dari Jumlah penduduk Kota Langsa yaitu sebanyak 5.475 dukungan dan tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Langsa yaitu tiga kecamatan.

Hal tersebut juga telah diumukan KIP Kota Langsa dengan Nomor Pengumuman : 211/PL.02.2-Pu/1174/2024, tentang pelaksanaan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 tanggal 05 Mei 2024.

“Sampai dengan berakhirnya jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakal paslon perseorangan walikota dan wakil Walikota Langsa hanya satu Paslon yang menyerahkan jumlah dukungan atas nama Sofyanto dan Abdullah dengan jumlah dukungan 6.044 pendukung yang tersebar di lima kecamatan di Kota Langsa,” sebut Al Fadhal, Senin, (13/05/2024).

“Status penyerahan dukungan bakal pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Langsa atas nama Sofyanto dan Abdullah “diterima”,” papar Afdhal.

Selanjutnya, berdasarkan tahapan, berikutnya KIP Kota Langsa akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon tersebut, sejak 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024, pungkas Al Fadhal.

Iklan