Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejati Kepri Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Anambas, Ada apa?

Redaksi
31 Mei 2024, 16:07 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:04Z
Gedung Tindak Pidana Khusus, pernah memeriksa Ketua DPRD dan Pokja terkait dugaan Korupsi Proyek Genting - Air Bini Dana DAK-Reguler Tahun 2021, Kamis (30/5/2024)/Liputanesia/Dok.Ist.

Tanjungpinang - Kasus dugaan Korupsi yang menyeret nama Ketua DPRD Anambas dalam proyek peningkatan jalan Genting-Air Bini pada tahun 2021 di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dihentikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, karena tidak cukup alat bukti.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng, bahwa Kasus dugaan Korupsi Ketua DPRD Anambas itu dihentikan penyelidikannya. Ia mendapatkan informasi dari Asisten Pidana Khusus dan Kasi Penyidikan Pidana Khusus, kasus tersebut dinilai belum memenuhi unsur.

“Kemarin Penghentian penyelidikan itu, saya dapatkan Informasi. Memang untuk saat ini belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dari proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan,” ucap Denny saat dihubungi melalui konfirmasi via telepon WhatsApp kepada awak media pada Kamis malam (30/5/2024).

Saat disinggung soal alasan pihak Kejati Kepri menghentikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Genting-Air Bini di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021.

Denny Anteng menjawab, untuk secara detail silahkan tanyakan langsung ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) atau kepada Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) tentang alasan penghentian.

“Lebih jelasnya ke bidang Pidsus, karena saya sendiri juga belum terkonfirmasi sejauh mana penghentian penyelidikan itu,” sebutnya.

Terakhir, Denny Anteng, menyampaikan, pihaknya bisa kembali membuka penyelidikan ini apabila ada laporan yang mengungkap bukti baru.

“Proses penyelidikan ini dihentikan tidak menutup kemungkinan juga, mana tau dikemudian hari ada informasi baru dari masyarakat bisa memberikan kepada kami, maka bisa ditelusuri dan dikembangkan lagi,” pungkasnya, menutup telpon WhatsApp

Perlu diketahui, dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Genting-Air Bini sangat fantastis senilai Rp 9 Miliar bersumber dari dana DAK – APBN 2021 mencuat, karena adanya laporan masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kepri pada tahun 2022 lalu.

Kasus ini pun sempat menjadi atensi publik. Lantaran, Paket Proyek DAK APBN 2021 tersebut dilaksanakan oleh PT. Rancang Bangun Mandiri, perusahaan asal Jakarta yang diduga dipinjamkan oleh salah seorang kontraktor yang memiliki hubungan dengan Ketua DPRD Anambas.

Dari hal itulah, penyidik Kejati Kepri pada tahun 2022 telah memanggil serta memeriksa Ketua DPRD Anambas dan anggota Pokja untuk dimintai keterangan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa, berdasarkan surat nomor: B-166/L.10. 3/Dek.1/2022.

Kemudian, Kejati Kepri melalui penyidik Intelejen juga telah meminta keterangan 19 orang di dua OPD Pemkab Anambas.

Bahkan, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek proyek peningkatan jalan Genting-Air Bini Anambas. Dimana terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp245.820.341,18.

Meski untuk sementara ini, penyelidikannya dihentikan, tetapi kasus tersebut tetap bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru. Karena di tahap penyelidikan memiliki batas waktu, sehingga harus bisa disimpulkan penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, kami akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

Iklan