Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Jutaan Batang Rokok Ilegal Diangkut Kapal Tongkang Berhasil Ditangkap Bea Cukai

Redaksi
29 Mei 2024, 09:42 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:04Z
Gambar ilustrasi rokok ilegal merk Ray, hasil penindakan KPPBC Langsa dan Kanwil DJBC Aceh, Rabu (29/05/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh lakukan penindakan terhadap sebuah kapal tongkang bermuatan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap sebuah kapal tongkang yang bermuatan Seribu Tin Rokok Ilegal merk Ray di perairan Aceh Tamiang, sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Minggu (26/05/2024).

Kepala KPPBC Langsa Sulaiman, melalui Humas M Ade Kurniawan, membenarkan terkait penindakan, dan mengatakan bahwa operasi ini dibawah koordinasi Kanwil DJBC Aceh.

"Penindakan dikoordinir oleh Kanwil DJBC Aceh, jadi untuk keterangan lengkap dan resminya setelah dilakukan pendataan,” ucapnya.

Jadi, untuk keterangan detail dan resminya kita tunggu dari Kanwil DJBC Aceh, ini coba saya tanyakan ke mereka", kata Muhammad kepada media ini, Rabu (29/05/2024).

Informasi lain yang diterima media ini, Kapal tongkang yang ditangkap oleh Tim Bea dan Cukai diduga berasal dari Thailand dan akan menuju ke Belawan.

Barang bukti (BB) yang didapat dari penindakan berupa; 1 unit Kapal Tongkang KM.Tinka Zara Gt.89 No2918/ppb, rokok ilegal merk Ray kurang lebih 1.001 Tin, 4 orang ABK (Anak buah kapal), serta surat surat kapal.

Adapun barang bukti saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa dan akan dibawa ke Kanwil DJBC Aceh.

Iklan