Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

CMI Siap Kawal Surat Edaran KPK terkait Pencegahan Korupsi pada Penyelengara Pendidikan

Redaksi
31 Mei 2024, 16:32 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:04Z
Ketua Center Media Independen (CMI), Jabidi, Siap Kawal Surat Edaran KPK terkait Tentang Pencegahan Korupsi pada Penyelenggara Pendidikan, Jumat (31/5/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet.

Pemalang - Perkumpulan organisasi profesi CMI (Center Media Independent) siap mengawal Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Perihal tersebut di ungkapkan Ketua CMI, Jabidi, kepada wartawan saat ditemui di Kabupaten Pemalang, Jumat (31/5/2024).

"Sebagai lembaga yang turut serta mengawasi, CMI aktif memperhatikan perpisahan-perpisahan di sekolah-sekolah yang ada dugaan atau indikasi pemungutan secara liar kepada orang tua siswa atau wali siswa," ucap Jabidi.

Menurutnya, jelang kelulusan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB), dunia pendidikan menjadi sibuk. Sekolah-sekolah akan melepaskan siswa-siswinya, namun perlu adanya pengawasan aktif dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, tokoh masyarakat, media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Lebih lanjut Jabidi mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut bertujuan adalah untuk mengawal kebijakan sekolah terkait mekanisme dan regulasi, serta memastikan kebijakan-kebijakan dari pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat harus memperhatikan praktik-praktik semacam ini agar tidak melanggar aturan perundangan-undangan dan regulasi yang berlaku.

"Menurut saya, pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat lebih efektif untuk memastikan kebijakan sekolah berjalan dengan baik dan benar," katanya.

Pada surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Seperti bunyi surat edaran no 5.B tersebut menegaskan agar seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan baik Madrasah atau pendidikan keagamaan tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki resiko sangsi pidana," tegas Jabidi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo menyatakan sepakat dengan apa yang akan dilakukan CMI."Setuju," tulis singkat Ismun saat dihubungi, Jumat (31/5).

Iklan