Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

5,2 Kilo Sabu Dimusnahkan Polres Langsa dari 7 Pelaku

Redaksi
21 Mei 2024, 12:47 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:10Z
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasatresnarkoba AKP Mulyadi beserta Forkopimda, Selasa (21/05/2024) saat pemusnahan sabu, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5.226 Gram dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bertempat di Aula Adhi Pradana, hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Kegiatan pemusnahan barang-bukti Narkotika jenis sabu dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Andy Rahmansyah. Pengungkapan peredaran tindak pidana Narkotika dan barang-bukti sabu yang dimusnahkan oleh Polres Langsa periode Bulan Februari-April 2024.

Jumlah kasus sebanyak 4 Kasus dengan rincian; sabu 4 kasus, dengan total barang-bukti yang disita dari hasil kasus seberat 5.226 Gram. Dari kasus jumlah tersangka yang berhasil di tangkap sebanyak 7 orang pria.

AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa terdapat 4 tahapan pengungkapan kasus. Adapun hasil pengungkapan sebagai berikut;
1. Pengungkapan 1.061 Gram Sabu dengan LP/A/14/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 07 Februari 2024, dengan Identitas tersangka; A (29), Wiraswasta, warga Dusun Seulemak Muda, Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka selanjutnya, I (33), Petani, warga Dusun Tengku Bintang, Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. M (36), Wiraswasta, warga Dusun Keupula, Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologis; pada hari Rabu 07 Februari 2024, sekira pukul 10.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP MULYADI, dan anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa pelaku menjemput Sabu dari Kecamatan Julok untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Setelah dilakukan pencarian ke wilayah Kabupaten Aceh Timur tepatnya sekira pukul 20.30 Wib di Desa Blang Paoh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur (di perkarangan Mesjid) berhasil ditangkap ketiga orang Tersangka tersebut dan diamankan barang-bukti berupa 1.061 Gram Sabu.

2. Pengungkapan 2,101 Gram Sabu, dengan LP/A/23/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Maret 2024. Identitas tersangka, M (33), Wiraswasta, warga Dusun Panton Gajah, Desa Blang Kuta Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. A (43), Petani, Dusun Buket Jook Desa Panton Rayeuk Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologis, pada hari Minggu 17 Maret 2024, sekira pukul 09.00 Wib, Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP MULYADI, dan anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa yang berasal dari Kab. Aceh Timur.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa pelaku menjemput Sabu dari Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Setelah dilakukan pencarian ke wilayah Kabupaten Aceh Timur tepatnya sekira pukul 18.00 Wib di Desa Kemuning, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur (di perkarangan Mesjid) berhasil ditangkap kedua orang tersangka dan diamankan barang-bukti berupa 2.101 Gram Sabu.

3. Pengungkapan 1.035 Gram Sabu, dengan LP/A/25/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 26 Maret 2024. Identitas tersangka RS (29), Wiraswasta, warga Dusun Manggis, Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kronologis, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, dan anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa tepatnya di Desa Manyak Payed, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.35 Wib di TKP tepatnya di areal persawahan berhasil ditangkap tersangka dan diamankan barang-bukti berupa 1.035 Gram sabu.

4. Pengungkapan 1.029 Gram Sabu, dengan LP/A/31/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 26 April 2024. Identitas Tersangka J (41), Wiraswasta, Desa Bale, Kecamatan, Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kronologis; Pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, dan anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara.Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa pelaku menjemput Sabu dari Kabupaten Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Setelah dilakukan pencarian ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara tepatnya sekira pukul 16.30 Wib di pinggir jalan Desa Ulee Gampong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berhasil ditangkap tersangka dan diamankan barang-bukti berupa 1.029 Gram sabu.

Para pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Asumsi penggunaan Narkotika jenis Sabu 1 Gram, 8 orang pemakai atau paket hemat, jadi 5.226 Gram kali 8, sebanyak 41.808 Jiwa terselamatkan, pungkasnya Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah.

Iklan