Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Penetapan Kursi DPR, KIP Langsa Tunggu Arahan KPU RI

Redaksi
29 Apr 2024, 16:06 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:14Z
Ketua Divisi Teknis KIP Langsa Muhammad Alfadhal, Senin (29/04/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Pesta demokrasi sudah selesai, namun untuk penetapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa masih menunggu arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Rapat Pleno penetapan perolehan kursi DPR Kota Langsa periode 2024-2029 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menunggu arahan dari KPU RI.

"Tahapan penetapan perolehan suara partai politik Pemilu 2024 untuk Kota Langsa telah kita lakukan. Namun untuk tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa, belum bisa kita lakukan, karena masih menunggu arahan KPU RI," demikian hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KIP Langsa Muhammad Alfadhal, Senin (29/04/2024).

Alfadhal menjelaskan, saat ini hasil Pemilu 2024 untuk legislatif sedang memasuki proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. KIP Aceh dan Kabupaten/Kota ikut dalam penyiapan alat bukti terkait gugatan PHPU yang didaftarkan ke MK.

Lanjutnya, KIP Kota Langsa sendiri dalam gugatan PHPU ini hanya pada tingkatan DPR RI. Sehingga ikut serta hadir ke MK untuk mempersiapkan dan menyerahkan alat bukti sesuai dalil gugatan.

"Alhamdulillah untuk tingkat DPRK Langsa, kita tidak ada gugatan PHPU, sehingga bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Namun demikian, untuk penetapannya harus menunggu arahan KPU RI," ucap Alfadhal.

Karenanya, kepada masyarakat Kota Langsa dan peserta Pemilu legislatif diharapkan dapat bersabar dan menunggu tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KIP Langsa. Karena saat penetapan nantinya, semua pihak terkait akan diundang untuk mengikuti rapat pleno tersebut, ungkapnya.

Iklan