Gambar ilustrasi korban rudapaksa, Jum'at (26/04/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Kasasi yang diajukan Kuasa Hukum MR (38) terdakwa rudapaksa dua santri di Kota Langsa kandas setelah Mahkamah Syar'iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa pada sidang sebelumnya, Jumat (26/04/2024).
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, vonis terhadap terdakwa tercantum dalam petikan putusan MS PROP NAD 21/JN/2024/MS Aceh tanggal 21 maret 2024.
Putusan itu mengadili, menerima permohonan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum serta Menguatkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor 22/JN/2023/MS.Lgs tanggal 07 Februari 2024.
Masing-masing majelis hakim yaitu;
Munir, sebagai Hakim Ketua, Dra. ANB. Muthmainnah, dan Drs. H. Sarnidi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024.
Sebagaimana diketahui, MR (38) mantan pimpinan salah satu dayah di Kota Langsa divonis hukuman cambuk dan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua orang korban yang merupakan santriwatinya sendiri.
Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman untuk dua perkara tersebut berupa 170 bulan penjara dan 150 kali cambuk. Atas putusan tersebut kemudian melalui kuasa hukum terdakwa mengajukan banding ke Mahkamah lebih tinggi.
Proses masih berlanjut ketingkat Mahkamah Agung untuk permohonan kasasi.