Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

MK Mulai Sidangkan Perkara PHPU Pemilu Legislatif 2024

Redaksi
29 Apr 2024, 17:00 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:14Z
Gedung MK/Foto: Dok.Ist.

Jakarta - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini diperiksa tiga panel majelis hakim. Dalam siaran pers dari MK disebutkan panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sedangkan panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Rinciannya, panel satu memeriksa 103 perkara, panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Pada Selasa (23/04) lalu, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. MK juga telah menerima pengajuan permohonan pihak terkait pada 23-24 April 2024.

Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Sedangkan untuk provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.

Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh pemohon perseorangan.

Perkara yang diajukan pemohon perseorangan terdiri atas perkara PHPU DPRD kabupaten/kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, dan DPR RI sebanyak 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD, meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Sidang perkara ini Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Boleh (ikut menyidangkan). Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat.

Meskipun Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP, Fajar mengatakan MK tetap melibatkan Arsul dalam persidangan.

“Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar,” kata dia.

Hal itu berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Fajar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).[]

(YRn)

Iklan