![]() |
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Langsa, Machda Landasny. |
Kota Langsa - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, mengusulkan 409 narapidana (Napi) menerima remisi khusus pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Narkotika Kelas llB Langsa, Machda Landasny, menyampaikan bahwa
dalam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini, kami mengusulkan 409 narapidana menerima remisi khusus.
Pengusulan ini, sesuai uraian Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi dengan catatan telah memenuhi syarat tertentu, ujar Kepala LPN Langsa, Jum'at 05 April 2024.
"Kami sangat selektif dalam hal administrasi dan substantif untuk usulan remisi di LPN tanpa dipungut biaya,” jelas Machda.
Kemudian tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat dan berkelakuan baik,pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) tim asesemen, tegas Kalapas.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan data jumlah seluruh narapidana (semuanya beragama islam) 459 orang,
Kami usulkan terima remisi 409 orang, remisi susulan 9 orang, sisanya tidak kami usulkan karena sedang menjalani subsider 32 orang, serta 9 orang menjalani pidana Seumur hidup, papar Machda Landasny.
“Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” terangnya.
Biasanya untuk remisi hari Raya Idul Fitri akan turun paling lambat satu hari sebelum Hari Raya, lanjutnya.
Berdasarkan usulan remisi, semua prosesn masih tahap verifikasi di jakarta, usulan data tersebut bisa saja berubah, sebab keputusan ada di ranah Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI, ungkap Machda yang merupakan alumni AKIP 36 (Tahun 2004).