![]() |
Terduga pelaku penipuan dan penggelapan saat diamankan Personel Polsek Langsa Barat, Sabtu (06/04/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Diduga telah melakukan kerugian pada orang lain, seorang pria melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berhasil diamankan personel Polsek Langsa Barat Polres Langsa.
Berdasarkan laporan masyarakat uang menjadi korban atas perbuatan tersangka, membuat laporan pada personel piket di Polsek.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa berhasil mengamankan seorang pria MA (30), warga Desa Matang Seulimeng, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 Jo 378 KUHPidana.
"Kita amankan MA pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat", kata Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Sabtu (06/04/2024).
Sebelumnya pelaku MA dilakukan penangguhan penahanan sejak 08 Desember 2023 dengan syarat wajib lapor setiap hari kerja yakni Senin dan Kamis, jelas Kapolsek.
Akan tetapi, sejak bulan Februari sampai Maret 2024, pelaku tidak kooperatif untuk melakukan wajib lapor. Sehingga ada indikasi terduga pelaku akan kabur melarikan diri serta akan mengulangi perbuatan yang sama, tegas Iptu Hufiza Fahmi.
"Dengan sigap Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa mengamankan terduga pelaku dan saat ini ia sudah diamankan di Polsek Langsa Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Langsa Barat.