Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dianggap Meresahkan, GARANG Demo Kantor FIF Aceh Tamiang

Redaksi
30 Apr 2024, 19:48 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:13Z
Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang Melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. FIF Unit Kualasimpang, Selasa (30/04/2024)/Liputanesia/Samsol.

Aceh Tamiang - Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) Melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. FIF Unit Kualasimpang, Aceh Tamiang pada Selasa (30/04/2024).

Aksi ini dilakukan Gerakan Aksi Masyarakat Aceh Tamiang (Garang) menyikapi maraknya keresahan masyarakat atas kinerja perusahaan pembiayaan tersebut.

Sebelum aksi ini dilakukan, sebelumnya, garang sudah angkat statemen ke media dan bahkan sudah melayangkan surat somasi kepada FIF Aceh Tamiang, namun sangat disesalkan niat dan iktikat baik garang ini terlalu diabaikan dan dianggap sebelah mata, kata Ody juru bicara garang.

"Muhammad Ody, Jubir Garang menyampaikan, secara tegas dalam orasi nya, kehadiraan kalian seharusnya berdampak positif serta bermanfaat untuk masyarakat Aceh Tamiang, kalau tidak ada manfaat silahkan angkat kaki dari tanah Aceh," tegasnya.

Dalam Aksi Garang diwarnai adanya Bakar Ban bekas dibakar di depan halaman Kantor FIF dan orasi terus disuarakan.

Dihari yang sama, Sekjen Garang, Khairul Fadli, menyampaikan, bahwa unjuk rasa ini berawal dari banyaknya keluhan konsumen karena dilaporkan oleh pihak FIF ke polisi, tanpa ada surat peringatan (SP) 1 ataupun 2 kepada konsumen.

Bahkan laporan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan FIF terhadap konsumen dituduh diduga melakukan penggelapan atas barang yang dicicil melalui FIF, padahal unitnya ada, tegas Khairul.

Ketua Garang, Chaidir Azhar, sapaan arab (Ai) menambahkan, kami menilai bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh pihak FIF ini dinilai tidak tepat, karena tanpa didahului peringatan terlebih dahulu dari perusahaan, langsung buat laporan kepolisian, ujarnya.

"Ada yang baru dua bulan menunggak cicilan sepeda motor, langsung didatangi dan dilakukan penyitaan atau pemanggilan dari kepolisian, seharusnya dilakukan adanya surat peringatan dari FIF ke Konsumen dulu," Imbuh Chaidir.

Ai menambahkan, pihak FIF telah salah alamat menuduh dugaan konsumen melakukan penggelapan unit, dan bahkan mereka berbicara peraturan. Sedangkan mereka sendiri melanggar aturan.

"Apa yang digelapkan, kendaraan yang menunggak masih ada sama konsumen, dan Garang mempertanyakan legalitas Debtcollleector apakah sudah mencukupi syaratnya," ujarnya.

Chaidir berharap manajemen FIF memperbaiki pola seperti ini agar tidak meresahkan didalam kehidupan masyarakat.

Disisi lain, dia juga mempertanyakan keberadaan perusahaan ini yang dinilai belum mengedepankan konsep syariah.

"Kalau tidak bisa tunduk dan patuh terhadap Qanun, silahkan angkat kaki," ucapnya.

Garang juga meminta kepada pihak FIF untuk tanda tangan petisi aksi tersebut sebagai bentuk upaya komitmen FIF terhadap Garang dan Konsumen.

Namun pimpinan cabang FIF Tamiang - Langsa meminta waktu unruk dapat mempelajari nya terlebih dahulu.

"Kami akan tunggu jawabannya hari ini sampai 00.00 Wib," tutup Chaidir.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari pihak FIF unit Aceh Tamiang terkait aksi demo yang dilakukan Garang pada Selasa (30/04). []

(dd)

Iklan